palu kota teluk: Tak Cukup Umur, Tiga Bacaleg Dicoret

Kamis, 28 Agustus 2008

Tak Cukup Umur, Tiga Bacaleg Dicoret

PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Amran Bakir Nai, Kamis (27/8) mengatakan, tiga nama Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang di masukkan berkasnya dari tiga partai politik dicoret namanya, sebab belum mencapai batas minimal umur 21 tahun.Menurut Amran, sesuai landasan kerja KPU, dengan berdasarkan undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008, peraturan KPU nomor 18 tahun 2008, serta pedoman, petunjuk pelaksanaan dan tata cara kerja KPU. Untuk melakukan verifikasi berkas bacaleg yang dimasukan parpol.

Maka, ketiga bacaleg yang belum memasuki umur 21 tahun, per tanggal 14 sampai 19 Agustus 2008 dicoret namanya dari daftar bacaleg.
“Yang jelas dari ketiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat umur tersebut berasal dari tiga parpol. Dari parpol apa saja, saya rasa tidak etis kalau saya sebutkan nama parpolnya,” ucap Amran.
Amran juga mengklarifikasi bahwa jumlah parpol yang terdaftar di KPU Kota Palu, hanya berjumlah 36 parpol, bukannya 38 parpol.“Saya klarifikasi parpol yang terdaftar di Kota Palu hanya sebanyak 36 parpol. Dua parpol yang tidak ada di Kota Palu adalah Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNU),” terang ketua KPU.

Lanjut Amran Bakir Nai, KPU telah menyurat ke seluruh parpol, tentang hasil verifikasi awal berkas bacaleg. Surat tersebut berisi kesempatan kepada parpol, untuk memperbaiki dan melengkapi berkas yang tidak memenuhi syarat.

Hasil verifikasi lainnya adalah salah satu parpol hanya memasukan lima nama bacaleg, padahal seharusnya memasukan 13 nama. Bahkan ada salah satu ketua dewan pengurus cabang (DPC) parpol, dari berkas yang masuk hanya foto yang memenuhi syarat.

Selain itu, Amran Bakir Nai menghimbau kepada seluruh parpol untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi bacaleg. Jika parpol tidak mampu memenuhinya, maka berkas akan dikembalikan. Sampai syarat 30 persen keterwakilan perempuan dipenuhi. Jika parpol tetap tidak memenuhi syarat tersebut, maka KPU tetap akan memberi kesempatan kepada parpol untuk memenuhi syarat tersebut sampai batsa waktu yang diberikan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Palu, Syahril Alinti, secara umum Partai Hanura tidak mendapat kendala untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU dalam pencalegan.

Menurut Syahril, sejak awal Partai Hanura selalu berkonsultasi dengan KPU, tentang item-item persyaratan. Sehingga item apa yang ditetapkan KPU, dapat dipenuhi dengan maksimal oleh Partai Hanura.

Soal syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi bacaleg, Syahril mengakui, tidak semua partai bisa memenuhi syarat tersebut. Kecuali partai-partai besar yang memang sudah matang, seperti Partai Golkar, PDIP dan lainya.

Menurut Syahril, meskipun Partai Hanura kesulitan memenuhi syarat tersebut. Bukan berarti Partai Hanura tidak memiliki kader perempuan, yang pantas masuk dalam bacaleg.
“Hanura punya banyak kader perempuan potensial, malahan yang duduk dikepengurusan mencapai 40 persen jumlahnya, hanya saja mereka tidak bersedia untuk dicalonkan dalam pencalegan, tapi mereka menyatakan diri tetap berjuang dan tetap setia sebagai pengurus Partai Hanura,” tegas Syahril. (joko)

Tidak ada komentar: