palu kota teluk: Sayonara Tinggal Suardin Suebo

Kamis, 28 Agustus 2008

Sayonara Tinggal Suardin Suebo

PALU – Sayonara Suardin Suebo….!!! Mungkin kalimat itu yang sangat tepat bagi Wakil Walikota Palu, Suardin Suebo, yang memilih maju bertarung di Pilkada Donggala, karena ia tidak dapat lagi kembali menjabat, jika kalah dalam pertarungan itu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Ansyar Setiyadi Rasyid, mengatakan Suardin Suebo dipastikan tidak bisa kembali menjabat sebagai Wakil Walikota Palu.
Kepastian itu diperoleh, setelah tim dari Pemkot Palu berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, yang hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 188.2/23 02/Sj, Tentang tindak lanjut putusan MK Nomor: 17/ PUU.VI/2008. Surat Keputusan itu ditandatangani Mendagri, tanggal 7 Agustus 2008.
Dalam Surat Keputusan Mendagri tersebut, dalam huruf 2 berbunyi: Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003, tentang SK menyebutkan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap, stelah selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
“Dengan demikian, kepala atau wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebelum tangal 4 Agustus, mereka secara sah dinyatakan mundur. Artinya, Suardin Suebo tak bisa kembali lagi,” jelas Anshar Setyadi kepada Media Alkhairaat, Selasa (19/8).
Walikota Palu, Rusdy Mastura, tidak mempersoalkan status Suardin Suebo yang dipastikan sudah tidak bisa kembali lagi. “Kalau sudah diputuskan tidak bisa kembali, ya mau apa lagi,” katanya.
Hanya saja, Walikota Palu, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Palu itu, menolak mengomentari soal siapa yang akan menggantikan posisi Suardin Suebo.
“Saya belum bisa berkomentar soal siap pengganti Suardin Suebo. Semuanya masih akan diproses lagi,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Suardin Suebo menanggapi santai keputusan Mendagri tersebut. “Saya tidak masalah kalau itu aturannya. Karena sejak awal, saya sudah bertekad untuk mundur. Jadi saya legowo saja,” katanya.

MULHANAN WAWALI?

Sementara itu, informasi yang dihimpun Media Alkhairaat menyebutkan, pasca Mulhanan Tombolotutu sudah dipastikan akan diusulkan untuk menggantikan posisi Suardin Suebo sebagai Wakil Walikota Palu mendampingi Rusdy Mastura.
Itu terlihat dari tidak adanya nama Mulhanan Tombolotutu, masuk dalam daftar calon anggota DPRD dari Partai Golkar. Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palu itu sudah dipersiapkan sebagai caleg nomor urut satu untuk daerah pemilihan Palu Selatan.
Tapi, Tony—sapaan akrabnya menolak mengomentari soal itu. Dia mengatakan, semuanya tergantung keputusan partai, dan masih harus melewati beberapa proses lagi. (joko)

Tidak ada komentar: