palu kota teluk: Masyarakat Kota Palu Belum Sadar IMB

Kamis, 28 Agustus 2008

Masyarakat Kota Palu Belum Sadar IMB

PALU- Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sumardin, Selasa (26/8) mengatakan, sebagian besar masyarakat Kota Palu belum memahami kewajibannya, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini ia ungkapkan kepada wartawan, disela-sela kesibukannya bersama sejumlah staf Dinas Tata Ruang Kota Palu, saat melakukan persiapan untuk mengikuti pawai Sulteng Expo, Selasa (26/8). Yang membawa pesan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengurus IMB, sebelum mendirikan bangunan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2000. Dengan moto “IMB Yes, Narkoba No”.
Kata Sumardin, sebagian masyarakat Kota Palu baru mengurus IMB setelah bangunan berdiri. Sehingga, banyak bangunan belum memiliki IMB, utamanya yang berada di pinggir jalan.
“Hampir disemua pinggir jalan, terdapat bangunan yang melanggar aturan, banyak juga yang IMB-nya tidak kami keluarkan, kami tidak berani menganggung resiko hukum dibelakang hari kemudian,” kata Sumardin.
Menurut Sumardin, Dinas Tata Ruang kesulitan untuk menertibakan bangunan yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam Perda nomor 14 tahun 2000. sebab dalam perda tersebut, tidak memberikan kewenangan kepada Dinas Tata Ruang Kota, untuk melakukan penertiban hingga pembongkaran.
“Makanya kami targetkan, untuk menyelesaikan revisi pasal-pasal tidak efektif dan menambah satu pasal, yang memberikan kewenangan kepada Dinas Tata Ruang melakukan penertiban dan pembongkaran tahun ini, jangan sampai kita melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan, tapi pemkot di gugat balik sama pemilik bangunan,” kata Sumardin.
Untuk itu, Sumardin menghimbau kepada masyarakat Kota Palu, sebelum melakukan pembangunan. Minimal konsultasi tentang lokasi yang akan dibangun. Ia juga mengatakan, alasan masyarakat mengurus IMB setelah bangunan berdiri, adalah alasan belum punya biaya dan belum mengatahui perda.
Sebelumnya Kepala Bidang (kabid) Hukum Pemkot Palu, Usman Umar, saat ditanya soal revisi Perda nomor 14 tahun 2008 tentang perizinan mendirikan bangunan. Hingga saat ini masih menunggu draft dari Dinas Tata Ruang.
“Tergantung mereka (Dinas Tata Ruang), semakin cepat mengajukan ke bidang hukum, akan semakin cepat pula di bahas,” ujar Usman Umar. (joko)

Tidak ada komentar: