palu kota teluk: 08/09/08

Sabtu, 09 Agustus 2008

Wajah Pucat, Bobby Menghadap Walikota

PALU - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Palu, Bobby Wowor akhirnya menghadap ke Walikota Rusdy Mastura. Sebelum bertemu walikota, Wajahnya terlihat pucat dan tegang. Bobby bermaksud melaporkan tindakan penggeledahan di kantornya oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah, Senin (4/8) lalu.
Setibanya Bobby ke balaikota, langsung masuk ke ruang staf ahli untuk menghindari wartawan yang sudah menunggu di lobby.
Wartawan yang tak ingin 'buruannya' lolos, langsung ikut masuk ke ruang Staf Ahli Bidang Pembangunan. Bobby tampak sendirian di ruang staf ahli. Dia terlihat mondar mandir dalam ruangan. Melihat wartawan datang, wajahnya langsung tegang.
Saat ditanya tentang masalah di kantornya. Boby hanya membalas dengan isyarat tangan. Tanda tidak mau berkomentar serta menunjuk kepalanya sambil menggelengkan kepala.
Setelah wartawan berusaha mengalihkan pembicaraan ke persoalan lain, Bobby baru mau bicara. “Jangan dulu minta komentar. Saya masih bingung. Mataku so kabur-kabur,'' jawabnya sambil terus mondar mandir dalam ruangan.
Saat mendapat isyarat dari staf walikota, Bobby langsung masuk ke ruang walikota. ''Saya mohon maaf dengan teman-teman wartawan. Saya belum bisa kasih komentar,'' katanya.
Di tempat terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Palu, Usman Umar mengatakan, terkait dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di kantor DLHK Kota Palu. Bagian hukum masih akan mempelajari segala sesuatunya, termasuk mekanisme advokasi terhadap pejabat DLHK selama menjalani proses hukum, baik di kepolisian hingga ke pengadilan nanti.
''Saya akan pelajari dulu. Termasuk menyangkut persoalan mekanisme advokasi. Saya akan koordinasikan dahulu dengan staf saya bidang pidana,'' tuturnya.
Kepala Inspektorat Kota Palu, Asri, saat dimintai keterangan terkait persoalan ini menolak berkomentar dengan alasan sudah ditangani polisi. “Tidak mau saya komentar, soalnya sudah ditangani polisi,” katanya. (joko)

Demo Sopir Angkot Diwarnai Bentrok

Sopir Angkot Bentrok
PALU - Demonstrasi ratusan sopir angkutan kota di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis siang (7/8), diwarnai bentrok fisik dengan sopir perusahaan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP). Saat para sopir angkutan kota tersebut menurunkan secara paksa papan nama sejumlah perusahaan angkutan yang melayani penumpang masuk dan keluar kota palu, serta antar provinsi di Sulawesi. Beruntung bentrok fisik tersebut tidak meluas.
Aksi para sopir angkutan kota yang menurunkan secara paksa sejumlah papan nama perusahaan angkutan umum yang melayani trayek antar kota dan antar provinsi di Sulawesi. Mereka mendatangi kantor perusahaan angkutan tersebut dan mencopot papan namanya dan juga merusaknya.
Di salah satu perusahaan angkutan yang melayani penumpang antar kota antar provinsi, aksi para sopir tersebut berbuah bentrok fisik. Para sopir angkutan kota tersebut, memukuli seorang sopir bus penumpang umum antar provinsi yang memprotes aksi para sopir angkutan kota yang menurunkan papan nama perusahaan angkutannya. Beruntung, aksi tersebut dapat dilerai, oleh sesama sopir dan beberapa anggota polisi berpakaian preman.
Aksi para sopir angkutan kota ini dipicu tidak tertibnya pengaturan trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP). Para sopir tersebut mengeluhkan makin kecilnya pendapatan mereka, karena angkutan antar kota tersebut bisa mengangkut dan mengantar penumpang sampai ke dalam kota.
Padahal aturannya, mereka harus menurunkan dan mengangkut penumpang di Terminal Mamboro Kecamatan Palu Utara.
Semula, meski agak tegang aksi para sopir ini berlangsung tanpa bentrok fisik. Namun saat mereka memaksa seluruh angkutan umum untuk berhenti dan turut dalam demonstrasi di kantor Walikota Palu, tidak semua ikut serta.
Walikota Palu Rusdy Mastura berjanji dalam waktu enam bulan akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan jika persoalan tersebut tidak segera dituntaskan. Rusdy sempat emosi saat menemui para sopir.
“Tapi kita berikan dulu kepada Kadishub untuk bekerja selama enam bulan. Jangan dulu diganggu. Kalau tidak mampu, saya copot dia dan diganti,” tegas walikota. (joko)

Pedagang Buah Akan Dipusatkan di Pantai Talise

PALU – Seluruh pedagang buah di Kota Palu akan dipusatkan penempatannya di Pantai Talise di Jalan Komodo Kelurahan Talise Palu Timur. Pemusatan ini bertujuan untuk penertiban dalam rangka penataan fungsi ruang.
Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Dinas Tata Kota Palu, Sumardi kepada Media Alkhairaat di ruang kerjanya, Rabu (6/8) mengatakan, pemusatan lokasi pedagang buah tersebut karena selama ini banyak bertebaran di berbagai jalan protokol di kota ini dan dinilai sudah mengganggu pengguna jalan dan keindahan kota. Seperti pedagang buah yang berada di Jalan Raden Saleh yang telah menggunakan trotoar sebagai tempat julan mereka.
''Tujuan pemusatan ini agar orang yang ingin beli buah. Baik warga kota maupun yang pengunjung, dapat langsung menuju ke sana,'' ujarnya.
Dia menyebutkan, upaya pemusatan ini bukan langkah Pemkot untuk melarang pedagang buah yang berusaha mencari kehidupan di kota ini tetapi lebih pada langkah untuk menyatukan para pedagang buah itu ke satu tempat yang mudah dijangkau para pembeli.
''Pemkot tidak ingin hanya sekedar melarang pedagang berjualan. Tetapi untuk juga membantu untukmencari solusi terbaik demi keindahan kota ini. Makanya di lokasi Jalan Komodo, samping jembatan itu kami siapkan bagi pedagang buah,'' sebutnya.
Sementara itu Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Pemkot Palu, Dharma Wangsa mengaku belum mengetahui rencana tersebut. ''Jika rencana itu merupakan usaha penertiban demi keindahan Kota Palu, saya sangat mendukung,'' kata Dharma. (joko)

Revisi Perda IMB Ditarget Segera Selesai

PALU - Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Dinas Tata Ruang Kota Palu, Sumardi, Senin (4/8) mengatakan, tahun 2008 Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sudah selesai direvisi.
Kepada Media Alkhairaat Sumardi mengungkapkan, revisi perda IMB harus segera dilaksanakan sebagai payung hukum bagi aparat penegak perda untuk mengendalikan pembangunan oleh warga Yang terkadang tidak memperhatikan wilayah kepentingan publik.
Kata Sumardi, hal ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Sewaktu aparat penegak Perda menertibkan salah satu bangunan milik warga di Maesa, setelah bangunan dibongkar oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Pemerintah Kota (Pemkot) kalah atas tuntutan pemilik bangunan.
Sebab dalam Perda IMB, tidak mencantumkan kewenangan Pemkot, dalam hal ini Dinas Tata Ruang untuk melakukan pembongkaran bangunan yang merugikan kepentingan umum.
''Masak pemerintah dikalahkan warga. Padahal warga itu menyalahi kepentingan umum. Karena kita tidak punya kekuatan hukum, makanya kita usahakan target tahun ini harus sudah selesai direvisi,'' katanya.
Menurut Sumardi, dalam Perda IMB alam mencantumkan hak dan kewajiban masyarakat dalam membangun. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diberikan tiga kali teguran. Selanjutnya jika masih idak mengindahkan teguran makan bangunan yang menyalahi aturan akan dibongkar secara paksa.
Di tempat terpisah Kabag Hukum Pemkot Palu, Usman Umar mengatakan, pemerintah provinsi yang belum memiliki perda IMB. Akan menghambat revisi perda IMB Kota Palu dan ditargetkan selesai tahun ini.
''Saat ini provinsi belum memiliki perda IMB. Ini bisa menghambat target penyelesaian tahun ini. Kalau secara nasional sudah, tapi saat ini provinsi juga sedang melakukan pembahasan,'' katanya.
Kata Usman, untuk menyelesaikan perda tata ruang kota. Lampiran yang hasrus disertakan dalam draft juga harus disiapkan. Diantaranya adalah foto udara darat dan laut yang mencakup seluruh kawasan di Kota Palu.
''Foto udara darat dan laut harus disiapkan. Sebagai data pendukung dalam pembahasan,'' tuturnya. (joko)

Pemkot Tidak Tahu Menahu Kasus Iradat Puri

PALU - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Usman Umar, Senin (4/8) mengatakan kasus sengketa lokasi perusahaan pengolahan kayu Iradat Puri di kelurahan Tondo Kecamatan palu Timur, antara masyarakat dengan I Made Wenten, tidak ada berkas tersimpan di bagian hukum Pemkot Palu.
Kata Usman, ia juga mengaku tidak paham sekali dengan kasus tersebut. Ia mengaku selama ini hanya mengikuti perkembangan kasus ini dari pemberitaan di koran-koran.
“Terus terang saya tidak paham dengan masalah ini. Dewan juga belum memangil kami untuk membahas persoalan ini, meski sudah beberapa kali hearing,” tuturnya.
Saat ditanya, kenapa Pemkot tidak mengetahui persoalan padahal secara teritorial, Iradat Puri berada dalam wilayah Pemkot Palu. Usman beralasan pejabat baru pada bagian hukum. Sedangkan pejabat lama juga tidak meninggalkan berkas-berkas menyangkut Iradat Puri.
Ditempat terpisah Kabag Pengawasan Dinas Tata Ruang Kota Palu, Sumardi, juga mengaku tidak memahami persoalan ini. Ia hanya mengatakan, sudah ada investor yang mengajukan izin untuk membangun hotel bintang lima di lokasi tersebut.
“Saya lupa siapa investor itu. Tapi sudah turun rekomendasi dari pak wali untuk memberi izin pembangunan hotel di tempat itu,” katanya.
Sumardi menambahkan, sesuai peraturan jika hendak dibangun hotel di tempat tersebut tidak ada pelanggaran. Sebab lokasi tersebut memang direncanakan untuk pengembangan kawasan pariwisata.
Pengakuan serupa juga berasal dari Kabag Pemerintahan, Ansyar Sutiadi Rasyid. Meskipun secara hirarki, Pemkot seharusnya mengatahui proses perizinan. Namun ia tetap mengaku tidak tahu menahu persoalan sengketa ranah tersebut. (joko)

Presiden Datang, Sampah Segera Diangkut Semua

PALU- Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Palu, Bobi Wowor, Ahad (3/8) mengatakan, menjelang kedatangan presiden ini. Sampah yang masih memenuhi tempat pembuangan akan segera diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Kawatuna.
“Presiden mau datang tanggal lima ini. Jadi Semua harus diangkat itu,” katanya.
Demikian saat dimintai keterangan, soal menumpuknya sampah hampir disemua tempat pembuangan. Bahkan dibeberapa tempat sudah meluber hingga badan-badan jalan.
Saat ditanya kondisi ke 20 kendaraan pengangkut sampah, dalam kondisi rusak. Meski membantah pertanyaan tersebut, Bobi Wowor mengaku tidak mengetahui kondisi kendaraan pengangkut sampah sebenarnya.
“Saya kurang tahu itu. Soalnya yang tahu bagian operasional semua, masalah kondisi kendaraan itu, laporan yang masuk ke saya kemarin. Hanya satu unit kendaraan yang tidak bisa beroperasi” katanya.
Disinggung soal tumpukan sampah dibeberapa jalan wilayah Kecamatan Palu Barat. Bobi Wowor menegaskan akan segera mengangkat. “O ya, yang di Jalan Mangga itu. Besok (hari ini) saya perintahkan untuk diangkat itu,” tuturnya.
Bobi Wowor, membantah tudingan masyarakat. DLHK yang ia pimpin, lemah menangani sampah di Kota Palu. Ia beralasan produktivitas sampah masyarakat Kota Palu cukup tinggi. “Ini sampah kan, pagi diangkut sorenya sudah penuh lagi,” bantahnya.
Seorang pengguna Jalan Mangga, Muhammad Ilyas, kepada Media Alkhairaat mengatakan, tumpukan sampah yang sudah memakan hingga separoh badan jalan tersebut. Jika berpapasan dengan pengendara lain, sangat menganggu dan berbahaya.
“Inikan bahaya, sampahnya sudah sampai setengah badan jalan. Kalau ketemu kendaraan lain, mana aspal sudah rusak lagi. Sepertinya satu bulan sekali baru diangkut,” keluhnya. (joko)

Sistem Belum Berpihak Kepada Rakyat

PALU- Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad), Nanang Wijaya, Ahad (3/8) mengatakan, seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) ke lembaga pendidikan negeri. Yang harus lulus testing, menunjukan sistem pendidikan belum berpihak kepada rakyat. Dan cenderung mengalami pergeseran orientasi dari tujuan dasar pendidikan.
Kata Nanang, PSB dan SPMB yang sudah menjadi tradisi tiap tahun ini. Harus dievaluasi kembali, jika memang masih bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Atau dalam rangka pemerataan pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dasar negara.
Menurut Nanang, biaya sekolah di lembaga pendidikan negeri yang lebih murah. Membuat masyarakat berebut untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Tapi, lanjut Nanang, testing seleksi PSB dan SPMB justru membuat dikotomi status calon siswa. Dan bertentangan dengan amanat UU.
Sebab, nasib seorang calon siswa atau mahasiswa ditentukan melalui hasil testing. Jika tidak lulus testing, tentu harus memilih sekolah swasta. Yang biayanya jauh lebih mahal dan masih dipertanyakan kualitas pendidikannya.
“Ada kesan sekolah negeri dengan biaya lebih murah. Hanya untuk anak yang pintar. Padahal menurut UU, orientasi pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan pemerataan pendidikan,” katanya.
Menurut Nanang, jika calon siswa kebetulan berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak lolos seleksi PSB di sekolah negeri.
Terpaksa masuk ke sekolah swasta. Yang sebagian besar tidak dikelola diatas semangat UU. Melainkan untuk kepentingan bisnis.
“Sebagian besar lembaga pendidikan swasta kan dikelola dengan sistem kapitalisme pendidikan,” tuturnya.
Hal ini seperti yang dialami Muhammad Arjal. Orang tuanya yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang cuci pakaian. Kebingungan dengan tingginya biaya daftar ulang di Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah.
Menurut Mama Arjal, biaya daftar ulang di SMK Muhammadiyah mencapai Rp 1 080 000. Biaya sebesar itu harus ia bayar, sebab sudah menjadi keputusan yayasan pengelola.
Namun ia sedikit masih merasa lega. Soalnya pihak sekolah memberikan kesempatan untuk membayar secara berangsur.
Ia mengaku terpaksa menyekolahkan anaknya ke SMK Muhammadiyah. Setelah tidak lolos test seleksi PSB di SMKN 3 Palu.
“Meski bisa di angsur, tapi cukup berat juga. Mau bagaimana lagi. Yang penting Arjal tetap sekolah. Itu saja,” tagasnya. (joko)

TA 2008 Pemkot, Hanya Mampu Berikan 1000 KTP Gratis

PALU- Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil), Burhanudin Maragau mengatakan, dari 13 ribu jiwa Keluarga Miskin (Gakin) di Kota Palu yang berhak mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu hanya mampu memberi KTP gratis bagi 1000 jiwa gakin. Pada tahun anggaran (TA) 2008.
“Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2008 ini. Hanya untuk 1000 jiwa yang mendapat KTP gratis,” katanya.
Kata Burhanudin, KTP gratis untuk gakin ini. Merupakan program peduli kaum Dhuafa Pemkot Palu. Yang baru bisa memberikan kepada 1000 jiwa. Semua menjadi tanggungan Pemkot.
“Jadi samasekali tidak ada pungutan dalam penguruasan KTP gratis bagi gkin. Cukup dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan, yang diketahui oleh kecamatan,” tuturnya.
Burhanudin menghimbau kepada kelurahan. Untuk tidak melakukan pungutan apapun. Kepada gakin yang hendak mengurus KTP gratis.
Tapi, lanjut Burhanudin, tahun-tahun berikutnya akan terus ditambah. Jumlah KTP gratis bagi gakin di Kota Palu. “Mudah-mudahan bisa 5000 keatas. Tapi kembali pada kemampuan APBD nanti, kalau saya berharap bisa selesai TA 2009 nanti,” ujarnya.
Ditanya berapa besar alokasi anggaran untuk pembuatan KTP gratis gakin. Burhanudin tidak memberikan keterangan. Tapi ia minta kepada KTU untuk menjelaskan beberapa item pengurusan KTP gratis, beserta biayanya.
Ditempat sama Kepala Tata Usaha (KTU) Nakerdukcapil, Sofiani menjelaskan, besar biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan satu buah KTP gratis bagi gakin.
Diantaranya adalah, Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp8 ribu, Asuransi Kesehatan (Askes) sebesar Rp6 ribu blangko KTP sebesar Rp15 ribu, kemudian 2 lembar formulir isian sebesar Rp2 ribu. Dan untuk KTP sebesar Rp21 ribu.
“Jadi kalau ditotal secara keseluruhan, satu buah bagi gakin. Memerlukan biaya sekitar 60-an ribu lah,” ucapnya. (joko)