palu kota teluk: KPU: Tidak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar

Kamis, 28 Agustus 2008

KPU: Tidak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar

PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Amran Bakir Nai, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tolerasi waktu bagi bakal calon anggota legislatif, yang terlambat mengembalikan formulir pendaftaran ke KPU.
Kami harus konsisten dengan aturan. Batas akhir pengembalian formulir caleg pada tanggal 19 Agustus pukul 00.00 Wita. Setelah jam itu, kamu akan menutup pintu pagar dan kantor sebagai tanda tidak lagi menerima pendaftaran. Tidak ada toleransi,” tegas Amran Bakir Nai.
Menurut
Amran
Bakir Nai, pendaftaran yang sudah dimulai sejak tanggal 14 hingga 19 Agustus 2008. Setelah itu, akan dibentuk tim khusus untuk meneliti semua kelengkapan berkas persyaratan hingga 7 September nanti. “Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi berkas, sekaligus memberikan waktu bagi kepada caleg untuk melengkapi kekurangan,” katanya.
Tahapan selanjutnya, kata Amran Bakir Nai, pada 9 September
KPU akan menyampaikan hasil verifikasi perbaikan berkas. Dan tanggal 10 hingga 16 September, kembali memberikan kesempatan kelengkapan berkas. Serta kesempatan untuk mengganti caleg yang tidak sesuai persyaratan. Tanggal 11 hingga 19 September, KPU menyampaikan hasil perbaikan verifikasi.
Masih menurut Amran, tanggal 12 hingga 26 September penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg. Kemudian dari tanggal 26 September hingga 9 Oktober, pengumuman DCS
, sekaligus tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para bakal calon anggota legislatif ini.
“Tanggapan maupun masyarakat, bisa dari siapa saja. Asalkan jelas identitasnya dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dapat melalui media mupun langsung ke KPU,” ujarnya.

Tanggal 10 hingga 14 Oktober, waktu bagi bacaleg untuk memberikan klarifikasi
terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian tanggal 11-21 Oktober, KPU akan mengumunkan pengganti bacaleg. Dan tanggal 12 hingga 24 Oktober penyampaian pengganti DCS.
Tanggal 13
- 30 Oktober, penyusunan caleg tetap Kota Palu. Terakhir, 31 Oktober pengumuman daftar calon tetap anggota dewan kota secra nasional. “Kami menghimbau kepada bacaleg untuk menggunakan secara efektif. Waktu yang diberikan,” katanya. (joko)

Tidak ada komentar: