palu kota teluk: Revisi Perda IMB Ditarget Segera Selesai

Sabtu, 09 Agustus 2008

Revisi Perda IMB Ditarget Segera Selesai

PALU - Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Dinas Tata Ruang Kota Palu, Sumardi, Senin (4/8) mengatakan, tahun 2008 Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sudah selesai direvisi.
Kepada Media Alkhairaat Sumardi mengungkapkan, revisi perda IMB harus segera dilaksanakan sebagai payung hukum bagi aparat penegak perda untuk mengendalikan pembangunan oleh warga Yang terkadang tidak memperhatikan wilayah kepentingan publik.
Kata Sumardi, hal ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Sewaktu aparat penegak Perda menertibkan salah satu bangunan milik warga di Maesa, setelah bangunan dibongkar oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Pemerintah Kota (Pemkot) kalah atas tuntutan pemilik bangunan.
Sebab dalam Perda IMB, tidak mencantumkan kewenangan Pemkot, dalam hal ini Dinas Tata Ruang untuk melakukan pembongkaran bangunan yang merugikan kepentingan umum.
''Masak pemerintah dikalahkan warga. Padahal warga itu menyalahi kepentingan umum. Karena kita tidak punya kekuatan hukum, makanya kita usahakan target tahun ini harus sudah selesai direvisi,'' katanya.
Menurut Sumardi, dalam Perda IMB alam mencantumkan hak dan kewajiban masyarakat dalam membangun. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diberikan tiga kali teguran. Selanjutnya jika masih idak mengindahkan teguran makan bangunan yang menyalahi aturan akan dibongkar secara paksa.
Di tempat terpisah Kabag Hukum Pemkot Palu, Usman Umar mengatakan, pemerintah provinsi yang belum memiliki perda IMB. Akan menghambat revisi perda IMB Kota Palu dan ditargetkan selesai tahun ini.
''Saat ini provinsi belum memiliki perda IMB. Ini bisa menghambat target penyelesaian tahun ini. Kalau secara nasional sudah, tapi saat ini provinsi juga sedang melakukan pembahasan,'' katanya.
Kata Usman, untuk menyelesaikan perda tata ruang kota. Lampiran yang hasrus disertakan dalam draft juga harus disiapkan. Diantaranya adalah foto udara darat dan laut yang mencakup seluruh kawasan di Kota Palu.
''Foto udara darat dan laut harus disiapkan. Sebagai data pendukung dalam pembahasan,'' tuturnya. (joko)

Tidak ada komentar: