palu kota teluk: Pemkot Tidak Tahu Menahu Kasus Iradat Puri

Sabtu, 09 Agustus 2008

Pemkot Tidak Tahu Menahu Kasus Iradat Puri

PALU - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Usman Umar, Senin (4/8) mengatakan kasus sengketa lokasi perusahaan pengolahan kayu Iradat Puri di kelurahan Tondo Kecamatan palu Timur, antara masyarakat dengan I Made Wenten, tidak ada berkas tersimpan di bagian hukum Pemkot Palu.
Kata Usman, ia juga mengaku tidak paham sekali dengan kasus tersebut. Ia mengaku selama ini hanya mengikuti perkembangan kasus ini dari pemberitaan di koran-koran.
“Terus terang saya tidak paham dengan masalah ini. Dewan juga belum memangil kami untuk membahas persoalan ini, meski sudah beberapa kali hearing,” tuturnya.
Saat ditanya, kenapa Pemkot tidak mengetahui persoalan padahal secara teritorial, Iradat Puri berada dalam wilayah Pemkot Palu. Usman beralasan pejabat baru pada bagian hukum. Sedangkan pejabat lama juga tidak meninggalkan berkas-berkas menyangkut Iradat Puri.
Ditempat terpisah Kabag Pengawasan Dinas Tata Ruang Kota Palu, Sumardi, juga mengaku tidak memahami persoalan ini. Ia hanya mengatakan, sudah ada investor yang mengajukan izin untuk membangun hotel bintang lima di lokasi tersebut.
“Saya lupa siapa investor itu. Tapi sudah turun rekomendasi dari pak wali untuk memberi izin pembangunan hotel di tempat itu,” katanya.
Sumardi menambahkan, sesuai peraturan jika hendak dibangun hotel di tempat tersebut tidak ada pelanggaran. Sebab lokasi tersebut memang direncanakan untuk pengembangan kawasan pariwisata.
Pengakuan serupa juga berasal dari Kabag Pemerintahan, Ansyar Sutiadi Rasyid. Meskipun secara hirarki, Pemkot seharusnya mengatahui proses perizinan. Namun ia tetap mengaku tidak tahu menahu persoalan sengketa ranah tersebut. (joko)

Tidak ada komentar: