palu kota teluk: Ramadhan, Pedagang Miras akan Dirazia

Jumat, 15 Agustus 2008

Ramadhan, Pedagang Miras akan Dirazia

PALU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Amiludin Haludin mengatakan, dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan Tahun Hijriah 1429 penjualan minuman keras (miras) harus dirazia.
Kata Amiludin, pada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau razia adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Tapi sebelum melakukan penertiban atau razia, harus dilakukan sosialsisasi terlebih dahulu. Jika sudah tiga kali peringatan, tetap tidak diindahkan maka sudah harus ditegasi,” katanya, Kamis (14/8).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Satpol-PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Palu, Ajenkris mengatakan, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan ini pihaknya sudah menyusun rencana untuk melakukan razia pedagang miras.
Namun ia enggan mengungkapkan tempat-tempat yang bakal menjadi target razia. Termasuk juga kapan kepastian pelaksanaan razia. “Nanti kalau sudah akan dilakukan kami beritahu,” ucapnya.
Namun ia mengakui, kemajemukan penduduk Kota Palu dari segi agama cukup sulit untuk melakukan penertiban penjualan miras. Menurutnya saat ini pihaknya telah mengantongi Beberapa kios yang melakukan penjualan miras tanpa izin dan bebas.
Kendala lainnya, kata Ajenkris, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya razia pedagang Miras selalu bocor. Dugaan kuat bocornya razia berasal dari dalam personil Satpol-PP sendiri. “Susah dibuktikan, padahal sebelum razia semua HandPhone anggota sudah dikumpul. Bahkan belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya.
Ajenkris juga mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menghimbau seluruh rumah makan dan tempat-tempat hiburan malam untuk mengatur jam-jam membuka usahanya.
Menurut Ajenkris, warung makan ataupun tempat hiburan tidak bisa dilarang membuka usahanya karena tidak semua warga Kota Palu ini muslim.
Tapi pemilik warung dan tempat hiburan malam akan diberikan tenggang waktu tertentu membuka usahanya. Selanjutnya, jika melanggar akan diberikan teguran hingga sanksi. Tapi bentuk sanksinya belum bisa ditentukan.
“Soalnya warga kita kan tidak semuannya muslim, bahkan banyak juga yang muslim tapi tidak berpuasa. Jadi warung makan itu tidak bisa tutup total. Kalau tempat hiburan boleh tetap buka, mungkin jam 11 ke atas,” paparnya. (joko)

Tidak ada komentar: