palu kota teluk: Status Suardin Suebo, Belum Ada Kepastian Mendagri

Senin, 11 Agustus 2008

Status Suardin Suebo, Belum Ada Kepastian Mendagri

PALU - Walikota Palu Rusdy Mastura mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) tentang kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum ada kejelasan dari Menteri Dalam Negeri status tentang Suardin Suebo yang telah mengundurkan diri secara resmi beberapa waktu lalu.
''Sampai sekarang belum ada jawaban dari Mendagri. Yang jelas kita masih terus konsultasi dengan Mendagri. Kalau kembali Alhamdulillah, supaya beliau dapat meneruskan tugasnya kembali disini, dan kita tidak pusing lagi memikirkan proses penggantinya,'' katanya.
Kata walikota, jika memang Suardin tidak berhasil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Donggala, berdasarkan surat keputusan MK RI, maka akan kembali dilakukan rapat paripurna dengan dewan Untuk membahas posisi Suardin.
''Karena pengunduran diri Pak Suardin diputuskan melalui rapat paripurna dewan. Nanti ya dibahas lagi pada rapat paripurna sambil menunggu jawaban Mendagri, ucapnya.
Walikota juga tidak mempersoalkan soal dua nama yang telah disiapkan sebagai pengganti Suardin sebagai wakil walikota. Meskipun dua nama tersebut juga telah dikirim ke Mendagri. Namun ia menolak menyebutkan dua nama tersebut, yang salah satunya adalah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu.
''Tidak masalah itu, kalau memang aturannya begitu, soal nama itu kan kamu orang wartawan yang sudah gadang-gadang duluan, si ini si itu,'' tuturnya.
Menurut ketua DPRD Kota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu, menurutnya keputusan MK RI tidak jadi masalah. Meskipun status Suardin sudah diputus melalui rapat dewan. Berdasarkan jawaban Mendagri terhadap pengunduran diri Suardin.
''Kalau saya Alhamdulillah jika beliau kembali, soalnya setengah mati kita baku tahan dengan pak wali, supaya beliau selesaikan dulu tugasnya di Kota Palu,'' ucapnya.
Suardin Suebo sendiri, saat dihubungi via telepon genggamnya terkait keputusan MK ini. Kepada Media Alkhairaat, ia juga mengatakan hal yang sama. Statusnnya sebagai Wakil Walikota Palu tergantung dengan Mendagri.
''Ya, saya menunggu keputusan Mendagri, kalau tidak masalah, tidak kembali juga tidak masalah,'' katanya.
Suardin menambahkan, posisinya kedepan nanti dua hasil keputusan. Pertama jika menang dalam Pilkada Donggala berarti benar benar meninggalkan Kota Palu. Kedua adalah surat jawaban Mendagri, apakah jika kalah masih bisa kembali mendampingi Rusdy Mastura berdasarkan keputusan MK RI. (joko)

Tidak ada komentar: